Saturday, May 23, 2009

Dukungan Moral Untuk POLRI Menbongkar Kasus Pembunuhan NZ Karena Patut Dapat Diduga AA Mendapat Uang Pemerasan Rp. 550 Miliar Dari Tokoh EL

Dimuat di WWW.KATAKAMI.COM



Jakarta 20/5/2009 (KATAKAMI) Tepat tanggal 20 Mei 2009, Indonesia memperingati Kebangkitan Nasional. Sejalan dengan semangat Kebangkitan Nasional itu jugalah maka rakyat Indonesia perlu lebih mempertegas dan menekankan kepada semua pihak bahwa di negara ini pemberantasan korupsi tidak akan pernah loyo, impoten, mandul atau melempem seperti kerupuk yang masuk angin.

Kalau sudah bicara soal pemberantasan korupsi maka sekarang harus jujur diakui bahwa patut dapat diduga Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif AA melakukan tindak pidana korupsi pemerasan. Kalau kata orang Medan, alamak jang ... ngeri kali rakusnya kalau memang patut dapat diduga untuk satu kasus pemerasan saja angka nominalnya mencapai Rp. 550 Miliar. Sadis.



Tutup mulut terhadap semua ocehan penuh halusinasi soal pemberantasan korupsi jika patut dapat diduga justru AA yang paling rakus melakukan pemberantasan korupsi disaat ia memangku jabatan sebagai Ketua KPK.

Tutup mulut terhadap semua ocehan penuh halusinasi soal pemberantasan korupsi jika patut dapat diduga justru AA yang paling rakus melakukan korupsi yaitu pemerasan disaat ia memangku jabatan sebagai Ketua KPK.

Sungguh, kami sangat berhati-hati dalam menyampaikan informasi seperti ini. Kalau sumbernya tidak sangat valid dan meragukan maka kami tidak akan pernah mau menyampaikan.

Sumber KATAKAMI di pemerintahan menginformasikan bahwa dibalik kasus terhadap pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen ini patut dapat diduga memang terkait erat dengan sebuah tindakan pemerasan kepada seorang tokoh berinisial "EL" yang pada akhirnya telah menyerahkan uang senilai Rp. 350 miliar dari total kesepakatan "uang pemerasan" senilai Rp. 550 miliar.

Tak cuma kasus ini saja yang berbau pemerasan karena patut dapat diduga seorang menteri (lelaki) berinisial B juga pernah diperas sekitar atau mendekati angka Rp. 25 miliar.

Begitu juga dengan seorang gubernur yang berinisial I yang wilayah tugasnya di hamparan Pulau Sumatera sana, bahwa patut dapat diduga kepada gubernur ini juga pernah dilakukan pemerasan.

Sekali lagi, kami tidak bermaksud menyebarkan fitnah atau pencemaran nama baik karena senafas dengan asas praduga tidak bersalah atau presumption of innocent, kami gunakan kalimat "patut dapat diduga" sehingga untuk menelusurinya dibutuhkan kesigapan dan kemampuan yang sangat hebat dari aparat KEPOLISIAN.

Ini sebuah dukungan moral sangat tinggi untuk POLRI dibawah kepemimpinan Jenderal Polisi Bambang Hendarso Danuri, maju ... jangan pernah gentar atau setengah-setengah dalam menangani kasus pembunuhan terhadap Almarhum Nasrudin Zulkarnaen.

Siap, kepada POLRI perlu diingatkan bahwa hanya ada satu kata dalam menghadapi kerakusan dan kebiadaban seputar korupsi yaitu ... LAWAN !

Tentu bentuk perlawanannya adalah sesuai dengan koridor hukum yang berlaku di negara ini. Jangan pernah sekalipun ada keragu-raguan untuk menuntaskan penanganan kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen karena patut dapat diduga kasus inilah yang menjadi entry point atau jalan masuk untuk membongkar gunung-gunung tinggi yang berisi hamparan bukit korupsi yang sangat mengerikan.

Siapa saja, mulai saat ini harus sangat siap mendengar perkembangan dan fakta-fakta yang patut dapat diduga terjadi dibalik kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen. Bahkan kalau perlu, semua media massa yang mulai menyadari dan memutuskan untuk konsisten memberitakan ada apa sebenarnya dibalik kasus pembunuhan itu, perlu dijaga oleh aparat kepolisian.

Untuk apa dijaga ?

Ya, untuk menghindari terjadinya lagi pembunuhan-pembunuhan berikutnya.

Maaf saja, indikasi teror dan tekanan itu patut dapat diduga dilakukan sejumlah pihak kepada KATAKAMI sepekan terakhir ini yaitu yang patut dapat diduga dilakukan pihak Komisaris Jenderal Gories Mere dan pihak lainnya yang merasa "panas dingin" alias "ketar ketir" kalau media massa lain jadi ikut tahu bahwa ada BAU BUSUK KORUPSI yang sangat parah di balik kasus pembunuhan itu.

Hebat betul, sedikit-sedikit main teror. Sedikit-sedikit, main intimidasi. Sedikit-sedikit main bunuh. Sudah seperti binatang buas yang hidupnya di alam rimba.

Ups, saat tulisan ini sedang disiapkan untuk segera dimuat ... tiba-tiba telepon selular Pemimpin Redaksi KATAKAMI.COM Mega Simarmata berbunyi dan mendapatkan pesan singkat dari perwakilan masyarakat Nusa Tenggara Timur (NTT) dan beberapa Pastor.

"Mbak Mega, kami mendukung dilakukannya penegakan hukum terhadap kasus pembunuhan yang berlatar-belakang tahta, harta dan wanita".

Intinya seperti itu dan tidak perlu kami muat nama pengirim.

Tapi dalam pesan singkat SMS itu, mereka memuat nama Komisaris Jenderal Gories Mere bahwa jika patut dapat diduga Komjen Gories Mere terlibat dalam melakukam pembunuhan sadis yang sangat brutal tak berperikemanusiaan itu, maka sudah sepantasnya POLRI menindak tegas dan konsisten melakukan penegakan hukum tanpa pandang bulu.

Dan tak hanya ini pesan yang kami terima seputar kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen.

Aktivis kemanusiaan RATNA SARUMPAET juga berbicara langsung kepada KATAKAMI seputar kasus ini dan menyampaikan keheranannya terhadap langkah penegakan hukum yang dilakukan POLRI seakan jalan ditempat alias TAK MAJU-MAJU.

"Saya heran ya, ini POLRI mengerti atau tidak ... cara menangani kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen ? Jangan-jangan POLRI itu tidak tahu bagaimana cara menangani kasusnya. Kasihan betul kalau tidak tahu bagaimana cara menanganinya. Saya mendengar diluar sini bahwa dibalik kasus pembunuhan itu, patut dapat diduga ada unsur KORUPSI. Dimana keberanian POLRI mengusut itu ? Yang saya dengar malah kebalikannya. Masak seorang Kapolri membela Antasari, mengiyakan bahwa POLRI sempat memberikan perlindungan hukum tetapi kemudian ada kasus pembunuhan ini. Ada apa dibalik itu semua ? Heh, KATAKAMI tulis ya ... Bambang Hendarso Danuri itu tidak usah jadi Kapolri, kalau untuk menangani kasus ini saja tidak berani" kata Ratna Sarumpaet.

Ratna Sarumpaet mengaku sangat kecewa terhadap kinerja POLRI dalam menangani kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen.

"Saya ini jengkel sama polisi-polisi yang menangani kasus ini. Capek saya mendengar berita-berita yang sengaja dibuat jadi simpang siur. Mana perempuan yang namanya Rani itu ? Hak apa polisi menyembunyikan atas nama perlindungan hukum ? Kita ini ya ... jangan lupa, sudah banyak kejadian sepanjang Indonesia ini berdiri bahwa orang yang posisinya sebagai saksi akan dilindungi. Ternyata dia bukan dilindungi, tetapi dicuci dulu otaknya. Nah, nanti kalau muncul ... sudah aneh-aneh omongannya. Apa itu rencana POLRI menyembunyikan perempuan yang namanya Rani ? Bikin malu saja Kapolri itu kalau kasus ini jadi semerawut penanganannya. Jangan sampai faktanya mau dibelokkan. Bongkar kasus korupsinya, usut. Gila kali, kalau kasus korupsi ditutupi dan mau diselamatkan ? Buka, dan sampaikan kepada rakyat Indonesia ... fakta hukum apa yang sebenarnya terjadi dibalik kasus pembunuhan itu" pungkas Ratna Sarumpaet.

Pada kesempatan berikutnya, KATAKAMI melakukan diskusi kecil-kecilan dengan seorang wartawan senior dari harian terkemuka seputar kasus ini.

"Wah, kalau sampai benar dapat Rp. 550 miliar untuk satu kasus saja, gila sekali ya. Waduh, itu besar sekali lho angkanya kalau sampai Rp. 550 miliar. Apa yang menyangkut persoalan gula dulu atau yang energi ya ? Penasaran juga jadinya. Ini harus diungkap sama Kepolisian. Jangan dialihkan ke soal selingkuh segala padahal fokus persoalannya justru bertolak-belakang dengan yang diberitakan !" kata wartawan senior tersebut.

Inilah hikmah yang harus diambil oleh MABES POLRI, khususnya oleh Kapolri Jenderal Polisi Bambang Hendarso Danuri dan seluruh jajarannya di Kepolisian. Terutama oleh Kapolda Metro Jaya, Irjen Polisi Wahyono.

Nama baik, martabat dan kehormatan INSTITUSI dipertaruhkan dalam menangani kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen karena patut dapat diduga pembantaian berdarah penuh kesadisan itu memang sarat dengan latar belakang korupsi yang sudah sangat mengerikan.

Awal pekan ini, KATAKAMI menemui seorang pakar hukum penanganan korupsi yang memang memiliki banyak relasi di lingkungan Kepolisian dan Kejaksaan.

Pakar hukum ini terkejut-kejut saat mendengar informasi penting dari sumber yang bisa dipercayainya bahwa patut dapat diduga ada aliran dana Rp. 550 miliar dibalik kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen.

"Saya ini seorang pakar hukum. Untuk sementara, kita tunggu saja hasil penyidikan Kepolisian. Luar biasa besarnya uang senilai Rp. 550 miliar itu. POLRI harus mendalami semua kemungkinan. Disini, POLRI harus menelusuri secara cepat berbagai unsur pemerasan yang patut dapat diduga dilakukan AA lewat sejumlah besar pejabat yang akan tersangkut kasus korupsi. Yang paling penting adalah, POLRI harus menawarkan, memberikan dan menjamin adanya PROTEKSI HUKUM terhadap semua korban pemerasan yang bersedia memberikan kesaksian kepada pihak KEPOLISIAN bahwa mereka sudah diperas. Ingat, hukum akan memberikan perlindungan kepada SAKSI PELAPOR yang bersedia menyampaikan kesaksian dan bukti-bukti. Jangan takut, sebab para pejabat yang kurun waktu setahun terakhir ini sudah memberikan sejumlah uang itu bukan bentuk penyuapan tetapi PEMERASAN ! Dan dalam UU pemberantasan korupsi, pasal pemerasan itu akan dijerat dengan Pasal 12 E dan pasal 12 F UU Nomor 31 / 1999 junto Pasal 20 UU / 2001 tentang pemberantasan korupsi" kata pakar hukum tersebut.

Menurutnya, POLRI tidak boleh terkecoh karena patut dapat diduga begitu banyak dugaan unsur korupsi yaitu PEMERASAN dibalik kasus pembunuhan Nasrudin Zulnarnaen.

"Ayo, POLRI jangan diam saja. Informasi itu bergerak cepat ke tengah masyarakat. Jangan sampai POLRI yang jadi sasaran kemarahan rakyat kalau tindajk pidana korupsi yang patut dapat diduga dilakukan terus menerus lewat praktek pemerasan seperti ini dibiarkan atau didiamkan. Ada informasi yang kami dengar bahwa patut dapat diduga saat dilakukan penggeledahan di ruang kerja AA, dalam lacinya sudah ditemukan begitu banyak travel cek tetapi yang tidak perlu memakai tanda-tangan pemberi. Dalam hukum, ini disebut surat berharga atas unjuk. Dia tinggal bawa ke bank, tanpa perlu tanda-tangan maka uang sudah dicairkan. AApasti tahu resikonya kalau harus pakai tanda tangan segala. Saya dengar juga informasi bahwa patut dapat diduga praktek-praktek pemerasan itu dilakukan kepada sejumlah kepala daerah, entah itu gubernur, bupati dan wali kotamadya. Lalu, patut dapat diduga sejumlah menteri juga ada yang menjadi korban pemerasan. Semua pejabat itu tidak perlu takut melaporkan kepada POLRI jika patut dapat diduga mereka memang sudah menjadi korban pemerasan" lanjut pakar hukum tadi.

Pakar hukum yang memiliki jam terbang sangat tinggi ini juga mengingatkan POLRI untuk tidak terkecoh dalam metode pelacakan uang di rekening bank.

"Waduh, hari begini urusan korupsi pakai kirim-kiriman uang lewat rekening bank, mana ada yang mau karena pasti sudah tahu akan bisa dilacak. Saya mendengar informasi bahwa patut dapat diduga sepanjang AA menjadi Ketua ada begitu banyak praktek pemerasan yang dilakukan. Dan sistemnya pun, patut dapat diduga dengan menggunakan fresh money atau uang tunai. Atau, yang tadi saya sebutkan yaitu surat berharga atas unjuk. Travel cek yang tidak memerlukan tanda-tangan pemberi" ungkap pakar hukum.

Barangkali yang disadari oleh siapapun juga yang selama ini menari-nari diatas penderitaan orang lain yaitu karena tahu siappapun juga akan ketakutan kalau diproses secara hukum dalam kasus korupsi bahwa praktek pemerasan yang diam-diam dilakukan selama ini ... adalah sebuah perbuatan yang pantas dihujat dan layak dihukum seberat-beratnya.

"Pasal pemerasan 12 E dan 12 F dalam UU pemberantasa korupsi itu, ancamannya tidak main-main. Tuntutan yang pasti akan diberikan oleh jaksa penuntut umum adalah pidana penjara seumur hidup. Nah, sekarang tinggal bagaimana MABES POLRI menangani kasus ini. Konsisten apa atau tidak dalam menegakkan hukum ? Berani atau tidak ? Mau atau tidak dalam menegakkan hukum ? Waduh, jangan main-mainlah. Kita lihat saja, kemana arah penyidikan ini mau dibawa oleh KAPOLRI. Kalau saja kasus ini mau dikategorikan CUMA sebatas kasus kriminal pembunuhan semata, sudahlah. Keterlaluan POLRI. Apalagi kalau sampai nanti, KAPOLRI merasa kasihan dan Antasari diselamatkan. Sekarang kita tanya saja ramai-ramai kepada Kapolri, Pak BHD ... ada urusan apa anda, kalau misalnya merasa kasihan dan mau menyelamatkan AA ? Ini persoalan besar lho. Tidak main-main. Jangan sampai, penyidiknya sudah keras keras semua menangani. Ujung-ujungnya, ditutup semua. Lalu diumumkan, oh ini kasus pembunuhan ! Selesai, titik. Wah, mau jadi apa Indonesia? pungkas Pakar Hukum tersebut dengan nada kecewa.

POLRI, tidak perlu ragu untuk menangani dan menuntaskan permasalahan hukum apapun juga yang ada di balik kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen.

Bahwa dibalik kasus pembunuhan itu, memang patut dapat diduga ibaratnya ada "gunung tinggi" kerakusan korupsi yang tumpukan pundi-pundinya sudah sangat "tak terhingga" maka para penyidik yang memiliki kemampuan terbaik dalam menangani kasus hukum semacam ini harus dikerahkan.

Hati-hati, untuk pihak-pihak manapun juga didalam KPK yang patut dapat diduga ikut merasa terancam kalau kasus korupsi yang "masih malu-malu" memperlihatkan diri dibalik kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen.

Jangan ada yang menghalangi langkah POLRI mengusut dan menuntaskan masalah ini !

Jangan juga ada yang sok hebat dan jadi doyan membunuhi siapa saja yang dianggapnya bisa membongkar kasus korupsi yang patut dapat diduga dilakukan secara "berjamaah" alias ramai-ramai menikmati.

Serta jangan coba-coba menteror dan melakukan intimidasi kepada media massa yang memberitakan ini.

Mau apa ? Mau membunuh lagi kalau ternyata sangat panik dan gemetaran akibat hebatnya rasa takut yang mendera ? Lho, memeras mau, membunuh mau, tetapi kenapa pada lari dari tanggung-jawab saat POLISI menjalankan tugasnya untuk menegakkan hukum ?

KATAKAMI menyampaikan sebuah kelakar yang sebenarnya penuh ironi kepada seorang sahabat baik yang begitu mulia hatinya karena tetap setia mendukung tugas-tugas kewartawanan dan menyampaikan karya-karya jurnalistik yang menyuarakan kebenaran serta keadilan. Kami katakan seperti ini :

"Kalau ada eksekutor pembunuh yang mau dikirim lagi oleh siapapun karena sok jago di negara itu, sebaiknya eksekutor itu dilempar secepatnya pakai sepatu ke arah mukanya. Pasti si eksekutor pembunuh itu terkejut. Disaat dia terkejut, senjata api yang ditangannya itu kita suruh untuk dia arahkan ke mukanya sendiri. Diarahkan saja ke biji matanya lalu tarik pelatuknya. Tunggu dalam 5 sampai 10 detik, coba tanya kepada eksekutor itu. Enak atau tidak rasanya ? Masih hidup atau tidak ? Jangan sok jago di negara ini. Sedikit-sedikit mau main bunuh. Yang menjadi makelar pembunuhan ala mafia seperti ini, memang pantas dihukum mati. Manusia biadab yang menjalankan praktek bisnis pembunuhan massal ala mafia di sebuah negara yang berlandaskan hukum dan Pancasila. Apakah rakyat Indonesia mau menerima dan memaafkan, jika ada makelar pembunuhan yang menghalalkan bisnis penghilangan nyawa orang lain secara komersial, waduh sadis sekali. Ditangkap saja manusia biadab semacam ini, lemparkan saja ke penjara dan jika nanti diadili maka orang pertama yang harus dituntut mati adalah makelar pembunuhan ini !".

Semua pihak, tentu sebaiknya bersabar dan memberikan kesempatan kepada POLRI untuk menangani kasus ini sebaik-baiknya.

Berkali-kali, kamipun terus mengatakan bahwa katakanlah yang benar itu benar, dan yang salah itu salah !

Dan kepada salah, jangan anda katakan bahwa yang benar itu salah, dan anda sebagai pihak yang salah malah menjadi pembenaran sendiri !

Berani berbuat, harus berani dan memang wajib bertanggung-jawab, BOSS ! Emangnya ente kira, negara ini punya nenek moyang ente, atau ente kira negara ini hutan belantara sehingga yang bisa diterapkan adalah HUKUM RIMBA ?

Indonesia adalah negara hukum yang berlandaskan pancasila. Di sebuah negara hukum, tidak dibenarkan main hakim sendiri dan berpesta pora melakukan hajatan korupsi yang sangat memalukan secara terus menerus dengan gaya sangat RAKUS.

Awas, diam ditempat, jangan ada yang coba-coba lagi main bunuh, main teror, main serang dan melakukan tindakan membabi-buta yang patut dapat diduga dilakukan karena sangat ketakutan diseret muka.

Jangankan ke muka hukum, mendapatkan VONIS MATI pun memang sangat amat pantas !

POLRI, jangan ragu untuk menangani dan menuntaskan kasus ini.

Kejaksaan Agung, bahkan sudah menyiapkan segala persiapan yang terbaik dalam menangani kasus ini. Kepala Pusat Penerangan & Hukum Kejaksaan Agung Jasman Panjaitan, kabarnya akan ditunjuk sebagai Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum yang akan menangani kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen.

Setiap perkembangan dalam proses penyidikan yang ditangani Kepolisian, terus dimonitor oleh Kejaksaan Agung agar dalam prakteknya nanti semua proses persidangan bisa berjalan baik sebagaimana mestinya.

Dan menunggu proses penyidikan ini selesai dilakukan, siapapun juga pejabat yang ada di negeri ini yaitu dari tingkat menteri, direktur-direktur BUMN, gubernur, bupati, wali kotamadya dan siapapun juga yang memang selama kurun waktu 1,5 tahun ini pernah diminta untuk menyerahkan sejumlah agar kasus hukum tertentu yang menyangkut para pejabat ini tidak dinaikkan penanganannya dalam penanganan korupsi, sebaiknya mau memberikan kesaksian dan bukti-bukti yang sangat kuat.

Percayalah, hukum akan memberikan jaminan dan perlindungan kepada siapapun korban pemerasan.

Datanglah, tidak usah kelihatan dan benar-benar harus sangat dirahasiakan dari semua pihak (terutama dirahasiakan dari pihak PEMERAS, termasuk dirahasiakan dari semua media massa).

Sampaikan kepada POLDA METRO JAYA, atau langsung ke MABES POLRI, bahwa anda adalah korban pemerasan periode kepemimpinan AA di KPK.

Jangan takut. Jangan ragu. Datang, datanglah, temui aparat KEPOLISIAN. Anda pasti mendapatkan jaminan dan perlindungan hukum karena patut dapat diduga korban pemerasan ini sudah sangat mengerikan banyaknya dan jumlah nonimal uang yang diberikan.

Jadi, mari kita singkirkan dulu semua kisruh pemberitaan soal seks, asmara, selingkuh atau hal-hal percintaan ala film India.

Tidak ada urusan percintaan dan asmara segitiga atau sepuluh dalam kasus pembunuhan ini karena patut dapat diduga dibalik kematian Almarhum Nasrudin Zulkarnaen hanya terdapat indikasi tentang satu hal yaitu K O R U P S I !

Janganlah ada yang mendayu-dayu, merengek-rengek dan menyetel wajah dengan sangat sedih sekali bahwa seolah-olah di negara ini masyarakatnya penuh teror dan sangat kejam menyudutkan keluarga pejabat yang kepentok pada masalah hukum.

Bukan apa-apa, rasanya kami saja malu saat diberitahu ada seorang Nyonya Pejabat datang ke rumah PARANORMAL Ninuk di wilayah Krukut Jakarta Selatan akhir tahun 2008 lalu dengan berpura-pura menjadi orang cacat.

Nyonya Pejabat itu, diutus sang suami untuk meminta pertolongan agar dilakukan pertunjukan sulap sangat canggih untuk menjatuhkan sejumlah PEJABAT yang dianggap menghalangi sang suami. Ikut juga dibawa saat kedatangan Nyonya Pejabat tadi, sebuah cincin mewah bertahtakan puluha berlian sangat mahal agar "dicuci, dibersihkan dan diisi" untuk semakin memberikan kekuatan perlindungan.

Aduh ... mengerikan sekali ! Kita seakan tidak beragam dan mengecilkan arti "Ke-Tuhanan Yang Maha Esa". Satu-satunya kekuatan yang harus kita percayai dan kita andalkan adalah kekuatan Tuhan.

Bukan, kekuatan gaib atau perdukunan.

Tabik Pak Polisi, kami dukung menangani semua kasus hukum yang meresahkan masyarakat Indonesia agar kasus ini jangan menjadi preseden buruk bagi Pejabat Tinggi atau pihak mana saja di Indonesia dalam menyelesaikan permasalahan apapun.

Main tembak, main bunuh, ... ada juga yang main santet. Busyet deh. Tobat-tobat.

Tabik Pak Polisi, jangan ragu menggayang bandit-bandit dan penjahat-penjahat biadab yang mempunyai bisnis penghilangan nyawa orang lain tetapi melemparkan kesalahan kepada pihak lain untuk jadi kambing hitam.

Kambing bandotnya dong yang ditangkap, jangan kambing hitam ! Embek ... !

(MS)